FAQ

Frequently Asked Questions

FAQ

Frequently Asked Question

Dengan FAQ ini, calon klien akan langsung mendapat gambaran jelas tentang jenis badan usaha, proses, dokumen, legalitas, pajak, dan aturan untuk investor asing.

PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), Firma, Yayasan, Koperasi, dan PMA (Penanaman Modal Asing).

PT memiliki pemisahan jelas antara pemilik dan perusahaan (berbadan hukum), sedangkan CV tidak berbadan hukum dan tanggung jawab sekutu bisa lebih luas.

Umumnya 2–4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis badan usaha.

KTP dan NPWP pemegang saham/pengurus, akta pendirian, domisili usaha, serta dokumen pendukung lain sesuai sektor usaha.

Berdasarkan aturan terbaru, modal dasar PT ditentukan sesuai kesepakatan pendiri, tidak ada batas minimum khusus.

Layanan hukum untuk membantu perusahaan atau individu menagih piutang yang belum dibayar, baik melalui pendekatan hukum formal maupun non-litigasi.

Kami membantu menyusun perjanjian bisnis, kerja sama, jual beli, sewa, investasi, hingga kontrak kerja.

Umumnya 3–7 hari kerja tergantung kompleksitas dan jumlah klausul yang dibutuhkan.

Identitas para pihak, akta perusahaan (jika badan usaha), serta detail kesepakatan yang ingin dituangkan.

Tentu, kami menyediakan sesi konsultasi untuk memahami kebutuhan klien sebelum drafting kontrak.

Bisa, kami melakukan review kontrak berbahasa Inggris atau kontrak internasional dengan penyesuaian hukum Indonesia.

Jasa hukum biasa bersifat per kasus, sedangkan retainer memberikan pendampingan berkelanjutan untuk berbagai kebutuhan hukum tanpa harus membuat kontrak baru setiap kali.