Akuntansi & Pajak

Layanan akuntansi dan perpajakan terpadu

AKUNTANSI DAN PAJAK

Layanan hukum akuntansi dan pajak adalah bentuk jasa profesional terpadu yang menggabungkan aspek legal (hukum) dengan akuntansi dan perpajakan untuk membantu individu maupun perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha secara patuh, efisien, dan aman secara hukum.

Layanan hukum akuntansi dan pajak adalah solusi terpadu yang memastikan tidak hanya legal secara umum, tetapi juga sehat secara finansial dan patuh terhadap kewajiban pajak.

Paket & Harga

Layanan Start Up

Rp. 1,5 JT/bulan

Perusahaan baru dibentuk, dengan omset nihil, Perhitungan & Pelaporan PPh 21/26, PPh 23, PPh PT PPh ayat (2), Konsultasi Pajak, Memberikan jawaban atas SP2DK dari DJP.

Layanan Bronze

Rp. 2,5 JT/bulan

Perusahaan non PKP atau dengan omset maksimal 4,8 M, Perhitungan & Pelaporan PPh 21/26, PPh 23, PPh PT PPh ayat (2), Konsultasi Pajak, Memberikan jawaban atas SP2DK dari DJP.

Layanan Enterprise

Rp. 7,5 JT/bulan

Perusahaan PKP, dengan omset diatas 4,8 M s/d 10 M, Perhitungan & Pelaporan PPh 21/26, PPh 23, PPh PT PPh ayat (2), Konsultasi Pajak, Memberikan jawaban atas SP2DK dari DJP.

Layanan Pembukuan

Rp. 1,5 JT/bulan

Monitor laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan dari laporan neraca, Laba Rugi, Buku Besar.

Kenapa Memilih Layanan Ini

Proses cepat, persyaratan mudah, dan dukungan tim hukum yang berpengalaman untuk memastikan layanan berjalan lancar dan aman.

  • Laporan pajak yang patuh
  • Pembukuan sesuai standar
  • Konsultasi perpajakan terintegrasi
  • Mengurangi risiko sanksi pajak
  • Perencanaan pajak yang efisien
  • Pendampingan untuk audit jika diperlukan

Proses

Analisis kebutuhan, penataan pembukuan, perhitungan pajak, dan penyampaian laporan sesuai aturan.

Analisis dan penyusunan pembukuan, perhitungan pajak, serta pelaporan.

Paket layanan menyesuaikan skala bisnis dan kebutuhan pajak.

Pertanyaan umum seputar dokumen, waktu, dan biaya layanan akuntansi & pajak.

Diskusikan Sekarang